Program solo kota layak anak




















This commitment most decants in Constitution Sections 28 b 2 , and its operational on Number law 23 Years about protection Child. Kota Layak Anak2 dan atau Kota Ramah Anak3 kadang-kadang kedua istilah ini dipakai dalam arti yang sama oleh beberapa ahli dan pejabat dalam menjelaskan pentingnya percepatan implementasi Konvensi Hak Anak ke dalam pembangunan sebagai langkah awal untuk memberikan yang terbaik bagi kepentingan anak.

Pemekaran kabupaten dan kota merupakan buah dari otonomi daerah. Gejala ini sudah terasa sejak berlakunya Undang-Undang Otonomi Daerah tahun Tujuan akhir dari pemekaran ini adalah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Karena selama ini pemerintahan kabupaten dan kota lebih memusatkan pada bidang ekonomi, politik dan infrastruktur, tanpa mempertimbangkan unsur kepentingan terbaik anak dalam pengambilan keputusan. Hal ini ditandai oleh belum berkembangnya wadah-wadah partisipasi anak yang dibangun di kabupaten dan kota guna mendengarkan dan menyuarakan pendapat dan harapan anak sebagai bentuk partisipasi anak dalam proses pembangunan.

Meskipun di beberapa kabupaten dan kota sudah ada Forum Anak, akan tetapi forum tersebut masih banyak intervensi orang dewasa. Delapan belas tahun yang lalu, Indonesia menyatakan komitmen untuk menjamin setiap anak diberikan masa depan yang lebih baik dengan ratifikasi Konvensi Hak Anak.

Namun hasil yang dicapai ini tidak merata, dan berbagai kendala pun masih tetap ada, terutama di beberapa kabupaten dan kota yang tertinggal. Keluarga sebagai unit dasar dari masyarakat yang menjadi penentu keberhasilan dalam mempercepat terwujudnya komitmen negara belum mendapat bantuan dan bimbingan secara teratur, terorganisasi, dan terjadwal.

Tanggung jawab utama untuk melindungi, mendidik dan mengembangkan anak terletak pada keluarga. Akan tetapi segenap lembaga pemerintah dan masyarakat belum banyak membantu.

Seharusnya lembaga tersebut menghormati hak anak dan menjamin kesejahteraan anak serta memberikan bantuan dan bimbingan yang layak bagi orangtua, keluarga, wali, dan pihak-pihak yang mengasuh anak supaya dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan stabil serta suasana yang bahagia, penuh kasih dan pengertian.

Selain itu, ada pemahaman yang berbeda-beda di kalangan orangtu mengenai arti anak. Pemahaman yang terakhir ini kadang-kadang anak menjadi korban perdagangan anak, eksploitasi ekonomi dan seksual, serta tumbuh dan berkembangnya terabaikan. Sejumlah besar anak-anak hidup tanpa bantuan orangtua, misalnya anak yatim piatu, anak jalanan, anak pengungsi, dan anak yang tergusur dari tempat tinggalnya, anak korban perdagangan, anak korban eksploitasi ekonomi dan seksual, serta mereka yang berada di lembaga pemasyarakatan, belum mendapat perhatian dan perlindungan secara khusus.

Hal yang sama juga dialami oleh lembaga sosial yang memberikan pelayanan kepada anak-anak tersebut kurang mendapat pembinaan dan apresiasi dari pemerintah dan masyarakat. Persoalan lain yang cukup dasar adalah kemiskinan yang menjadi satu-satunya kendala terbesar yang merintangi upaya memenuhi kebutuhan, melindungi dan menghormati hak anak.

Seharusnya hal ini mendapat perhatian dan sokongan dari pemerintah dan masyarakat. Akan tetapi, upaya untuk mengatasi persoalan ini di berbagai kabupaten dan kota belum terencana dengan baik dari penciptaan lapangan kerja, ketersediaan mikro-kredit sampai investasi di bidang infrastruktur. Anak-anak adalah warga yang paling terpukul oleh kemiskinan, karena kemiskinan itu sangat mendera mereka untuk tumbuh dan berkembang.

Menurut Prof. Ketika ekonomi membaik dan pembangunan di segala bidang bergairah, kepentingan anak tidak menjadi prioritas. Dari sekian persoalan di atas yang unik adalah otonomi daerah. Namun dari sederetan persoalan yang mendera anak, secara nyata yang perlu dipahami oleh kita adalah penerimaan terhadap berbagai komitmen internasional yang disepakati oleh Negara untuk kemajuan anak Indonesia. Semua kesepakatan itu tersimpan rapi di lemari dan laci para Delegasi Indonesia yang sesungguhnya mereka itu juga mempunyai keterbatasan dari segi keilmuan, penguasaan isu anak sampai komunikasi.

Dokumen-dokumen tersebut belum tersosialisasi kepada pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, orangtua, dan anak. Sehingga hal ini melahirkan kesenjangan informasi di antara pihak yang terkait dengan komitmen internasional dengan perencana dan penyusun program di lapangan, karena semua kesepakatan internasional tersebut belum menjadi rujukan dalam perencanaan dan kebijakan program pembangunan.

Karena mereka pada dasarnya belum mengetahui dan memahami apa yang sesungguhnya telah menjadi komitmen Negara di tingkat dunia. Media masa belum mengambil peran secara proporsional. Konsekuensi adalah bahwa opini dan pemahaman publik terhadap isu-isu anak tertinggal sangat jauh dari yang semestinya.

Bila ditemui media yang mengangkat isu anak dalam segmen acara ataupun porsi pemberitaannya kesan yang timbul justru potensi pelecehan terhadap hak anak. Karena menempatkan anak sebagai obyek program sehingga sangat banyak ditemui pemberitaan dan program dalam media masa yang justru menjauhkan anak-anak dari originalitas budayanya dan bahkan membuat anak-anak Indonesia terkontaminasi oleh budaya asing. Padahal masalah bukan hanya anak, namun, jika kita tidak segera berinisatif, dikhawatirkan kepentingan terbaik bagi anak terabaikan.

Artinya, hak tumbuh dan berkembang mereka kurang optimal, yang akan berujung pada hilangnya satu generasi bangsa.

Berbagai penelitian yang dilakukan oleh para arsitek, perencana kota, perancang, psikolog, sosiolog, dan kriminolog yang berkaitan dengan anak dan kota, baik sebagai warga kota maupun pengguna ruang kota. Bila ditelusuri, penelitian tentang anak dan kota telah berlangsung sejak tahun an sampai sekarang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lingkungan kota yang terbaik untuk anak adalah yang mempunyai: komuniti yang kuat secara fisik dan sosial, komuniti yang mempunyai aturan yang jelas dan tegas; adanya pemberian kesempatan pada anak; dan fasilitas pendidikan yang memberi kesempatan anak untuk mempelajari dan menyelidiki lingkungan dan dunia mereka.

Pemerintah dapat berkonsultasi dengan mereka, karena mereka mempunyai persepsi, pandangan dan pengalaman mengenai lingkungan kota tempat mereka tinggal.

Dari mereka, pemerintah dan para pemangku kepentingan di bidang anak dapat menemukan kebutuhan atau aspirasi mereka untuk mempercepat implementasi Konvensi Hak Anak dan komitmen Negara lainnya di bidang anak. Anak dapat membantu pemerintah dalam mendapatkan data mengenai lingkungan tempat tinggal, lingkungan masyarakat, lingkungan sekolah, tempat bermain, pelayanan transportasi dan pelayanan kesehatan. Anak akan memperoleh pengalaman yang tak ternilai dari pelibatan mereka.

Melalui kegiatan pelibatan ini anak menjadi berfikir mengenai persoalan lingkungannya, dan dapat mengidentifikasi persoalan yang ada untuk didiskusikan dan dipecahkan bersama. Untuk menjadi akrab dengan lingkungan tempat tinggal anak perlu dipertimbangkan bahwa: a. Syarat rumah layak huni adalah status kepemilikan jelas milik sendiri, sewa, menumpang , kemudahan akses ke air, listrik, adanya pengelolaan sampah dan perawatan saluran pembuangan air kotor. Selanjutnya, rumah itu berada di lingkungan yang bebas polusi.

Untuk mewujudkan kebutuhan anak tersebut, menurut Sheridan Bartlett, ahli perkotaan dari City University Of New York dan The International Institute For Environment And Development, London Bartlett, , perlu adanya intervensi pencegahan terjadinya bahaya terhadap anak di tempat tinggal mereka, yaitu dengan melakukan modifikasi dan perbaikan di lingkungan tempat tinggal.

Modifikasi atau perbaikan tersebut antara lain: menggunakan penerangan listrik daripada lilin atau minyak tanah yang mempunyai resiko besar terhadap terjadinya kebakaran; mengumpulkan sampah agar tidak menumpuk sehingga bibit-bibit penyakit tidak berkembang biak; mendesain kompor dan dapur yang aman, agar terhindar dari asap dan kebakaran; dan memperbaiki konstruksi pagar, tembok dan lain-lain. Upaya perbaikan lain menurut Bartlett, perlu didukung oleh suatu program kampanye penyadaran[12] tentang pentingnya perlindungan keselamatan anak kepada orang-tua dan orang dewasa.

Selain itu dapat dilakukan pula pelatihan terhadap orang-tua, polisi dan petugas lapangan tentang perlindungan dan hak anak. Pada lingkungan masyarakat, diharapkan anak dapat lebih menyesuaikan diri dengan lingkungan masyarakat, untuk itu perlu dipertimbangkan bahwa: a. Tanpa inisiatif dan kemauan tersebut, warga kota, menurut Prof. Parsudi Suparlan Suparlan, menjadi bercirikan individualisme tinggi. Kepala DPU Sragen menyebut Pemkab mendapatkan bantuan Rp15,3 miliar untuk pembanguna fondasi Jembatan Gilirejo yang disebut-sebut bakal jadi yang terpanjang kedua se-Jateng.

Puskesmas Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah menjadi puskesmas terbesar sekaligus prototipe gedung dengan standar Kemenkes, satu-satunya di Sragen. Bagaimana cerita asal usul Kalimati di Grogol, Sukoharjo, yang terdapat mitos pernikahan gaib antara sundel bolong dengan seorang kakek? Sebelum dibangun di Solo, Jawa Tengah, Tugu Lilin ternyata hendak didirikan di tiga kota besar di Indonesia tetapi gagal. Legenda bulu tangkis asal Kota Solo, Eng Hian, buka-bukaan alasan dirinya tak mengarahkan anaknya menjadi atlet olah raga kendati dirinya pelatih ganda putri di Pelatnas Cipayung.

Hal yang paling penting diingat adalah setiap orang berhak memeluk agama dan kepercayaan masing-masing sehingga kita harus bersikap toleran terhadap siapa pun meski berbeda dari kita. Konsep sanggar inklusi melibatkan orang tua dalam mendidik dan mengasuh anak penyandang disabilitas. Penulis Irawan Sapto Adhi. Editor Khairina. Alasannya, Solo sudah memiliki Perda No. Dia juga menolak larangan iklan rokok diberlakukan di persen wilayah Solo. Halaman Selanjutnya "Akhirnya yang muncul sikap kompromistis,"….

Show All. Video Pilihan Hide. Kota Layak Anak Solo rokok. Rekomendasi untuk anda. Powered by Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.

Capaian Vaksinasi Covid Dosis Pertama untuk Ini Durasi Tidur Anak dari Bayi Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta, Pemerintah Kota Medan Tambah 43 Titik Warga Gunakan Uang Bantuan dari Kartu Kolom komentar masih kosong Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Kirim Mengirim Laporkan Komentar.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Dalam rangka mendukung Kota Solo sebagai Kota Layak Anak, maka Pemerintah Kota Surakarta mengadakan program Puskesmas Ramah Anak, yaitu puskesmas yang mampu memberikan pelayanan kesehatan yang berpihak kepada anak. Puskesmas Ramah Anak menyediakan ruang khusus untuk pelayanan kesehatan, ruang tunggu yang representatif untuk anak, memiliki alat-alat untuk mengukur tumbuh kembang bayi dan balita alat antropometri , dan tenaga yang ramah terhadap anak dan menguasai tentang tumbuh kembang, penyakit anak, Manajemen Terpadu Balita Sakit MTBS dan Manajemen Terpadu Balita Muda MTBM.

Ibu hamil yang diindikasikan memiliki resiko, akan dirujuk ke klinik IMS dan klinik VCT untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.

Program ini dilaksanakan di seluruh puskesmas. Infeksi Menular Seksual IMS atau penyakit kelamin adalah penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual dengan pasangan yang sudah mengidap penyakit tersebut. Dari hasil penapisan yang dilakukan pada Klinik IMS, untuk kelompok yang beresiko tinggi diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk dapat menentukan positif atau tidak terinfeksi HIV, sehingga dilakukan rujukan ke Klinik VCT.



0コメント

  • 1000 / 1000